1.2.
Pengertian
Mahram adalah sebuah istilah yang berarti
wanita yang haram dinikahi. Mahram berasal dari makna haram, yaitu wanita yang
haram dinikahi. Sebenarnya antara keharaman menikahi seorang wanita dengan
kaitannya bolehnya terlihat sebagian aurat ada hubungan langsung dan tidak
langsung.
Hubungan
langsung adalah bila hubungannya seperti akibat hubungan faktor famili atau
keluarga. Hubungan tidak langsung adalah karena faktor diri wanita tersebut.
Misalnya, seorang wanita yang sedang punya suami, hukumnya haram dinikahi orang
lain. Juga seorang wanita yang masih dalam masa iddah talak dari suaminya. Atau
wanita kafir non kitabiyah, yaitu wanita yang agamanya adalah agama penyembah
berhala seperi majusi, Hindu, Buhda.
Hubungan
mahram ini melahirkan beberapa konsekuensi, yaitu hubungan mahram yang bersifat
permanen, antara lain :
1. Kebolehan berkhalwat (berduaan)
Kebolehan bepergiannya seorang wanita
dalam safar lebih dari 3 hari asal ditemani mahramnya.
2. Kebolehan melihat sebagian dari aurat
wanita mahram, seperti kepala, rambut, tangan dan kaki.
Sedangkan hubungan mahram yang
selain itu adalah sekedar haram untuk dinikahi, tetapi tidak membuat halalnya
berkhalwat, bepergian berdua atau melihat sebagian dari auratnya. Hubungan
mahram ini adalah hubungan mahram yang bersifat sementara saja.
1.2.
Mahram Dalam Surat An-Nisa
Allah
SWT telah berfirman dalam surat An-Nisa :
حُرِّمَتْ
عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ
وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي
أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ
وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُم
بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُواْ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ
وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُواْ بَيْنَ
الأُخْتَيْنِ إَلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
Diharamkan
atas kamu ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan ; saudara-saudaramu yang
perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang
perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak
perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu;
saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu ; anak-anak isterimu yang dalam
pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum
campur dengan isterimu itu , maka tidak berdosa kamu mengawininya;
isteri-isteri anak kandungmu ; dan menghimpunkan dua perempuan yang bersaudara,
kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.(QS.
An-Nisa : 23)
Ads by Google
Dari
ayat ini dapat kita rinci ada beberapa kriteria orang yang haram dinikahi. Dan
sekaligus juga menjadi orang yang boleh melihat bagian aurat tertentu dari
wanita. Mereka adalah :
§
Ibu
kandung
§
Anak-anakmu
yang perempuan
§
Saudara-saudaramu
yang perempuan,
§
Saudara-saudara
bapakmu yang perempuan
§
Saudara-saudara
ibumu yang perempuan
§
Anak-anak
perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki
§
Anak-anak
perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan
§
Ibu-ibumu
yang menyusui kamu
§
Saudara
perempuan sepersusuan
§
Ibu-ibu
isterimu
§
Anak-anak
isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri,
§
Isteri-isteri
anak kandungmu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar