الزَّانِي
لَا يَنكِحُ
إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ
مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Laki-laki
yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan
yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh
laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan
atas oran-orang yang mu`min. (QS.
An-Nur : 3)
Lebih
lanjut perbedaan pendapat itu adalah sbb :
Jumhurul
Fuqaha mengatakan bahwa yang dipahami dari ayat tersebut bukanlah mengharamkan
untuk menikahi wanita yang pernah berzina. Bahkan mereka membolehkan menikahi
wanita yang pezina sekalipun. Lalu bagaimana dengan lafaz ayat yang zahirnya
mengharamkan itu ?
Para
fuqaha memiliki tiga alasan dalam hal ini.
§
Dalam
hal ini mereka mengatakan bahwa lafaz `hurrima` atau diharamkan di dalam ayat
itu bukanlah pengharaman namun tanzih (dibenci).
§
Selain
itu mereka beralasan bahwa kalaulah memang diharamkan, maka lebih kepada kasus
yang khusus saat ayat itu diturunkan. Yaitu seorang yang bernama Mirtsad
Al-ghanawi yang menikahi wanita pezina.
§
Mereka
mengatakan bahwa ayat itu telah dibatalkan ketentuan hukumnya (dinasakh) dengan
ayat lainnya yaitu :
وَأَنكِحُوا الْأَيَامَى مِنكُمْ
وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ
وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Dan
kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak
dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.
Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah
Maha luas lagi Maha Mengetahui. (QS.
An-Nur : 32)
Pendapat
ini juga merupakan pendapat Abu Bakar As-Shiddiq ra dan Umar bin Al-Khattab ra
dan fuqaha umumnya. Mereka membolehkan seseorang untuk menikahi wanita pezina.
Dan bahwa seseorang pernah berzina tidaklah mengharamkan dirinya dari menikah
secara syah.
Pendapat
mereka ini dikuatkan dengan hadits berikut :
Dari
Aisyah ra berkata,`Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina
dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau
bersabda,`Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak
bisa mengharamkan yang halal`. (HR.
Tabarany dan Daruquthuny).
Juga
dengan hadits berikut ini :
Seseorang
bertanya kepada Rasulullah SAW,`Istriku ini seorang yang suka berzina`. Beliau
menjawab,`Ceraikan dia`. `Tapi aku takut memberatkan diriku`. `Kalau begitu
mut`ahilah dia`. (HR.
Abu Daud dan An-Nasa`i)
أن
النبي صلى الله عليه و سلم قال : لا توطأ امرأة حتى تضع
Nabi
SAW bersabda,"Janganlah disetubuhi (dikawini) seorang wanita hamil (karena
zina) hingga melahirkan.
(HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Hakim).
لا
يحل لامرئ مسلم يؤمن بالله واليوم الآخر أن يسقى ماءه زرع غيره
Nabi
SAW bersabda,"Tidak halal bagi seorang muslim yang beriman kepada Allah
dan hari akhir untuk menyiramkan airnya pada tanaman orang lain. (HR. Abu Daud dan Tirmizy).
Lebih
detail tentang halalnya menikahi wanita yang pernah melakukan zina sebelumnya,
simaklah pendapat para ulama berikut ini :
a.
Pendapat Imam Abu Hanifah
Ads by Google
Imam
Abu Hanifah menyebutkan bahwa bila yang menikahi wanita hamil itu adalah
laki-laki yang menghamilinya, hukumnya boleh. Sedangkan kalau yang menikahinya
itu bukan laki-laki yang menghamilinya, maka laki-laki itu tidak boleh
menggaulinya hingga melahirkan.
b.
Pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal
Imam
Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan laki-laki yang tidak menghamili
tidak boleh mengawini wanita yang hamil. Kecuali setelah wanita hamil itu
melahirkan dan telah habis masa 'iddahnya. Imam Ahmad menambahkan satu syarat
lagi, yaitu wanita tersebut harus sudah tobat dari dosa zinanya. Jika belum
bertobat dari dosa zina, maka dia masih boleh menikah dengan siapa pun.
Demikian disebutkan di dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhazzab karya
Al-Imam An-Nawawi, jus XVI halaman 253.
c.
Pendapat Imam Asy-Syafi'i
Adapun
Al-Imam Asy-syafi'i, pendapat beliau adalah bahwa baik laki-laki yang
menghamili atau pun yang tidak menghamili, dibolehkan menikahinya. Sebagaimana
tercantum di dalam kitab Al-Muhazzab karya Abu Ishaq Asy-Syairazi juz II
halaman 43.
d.
Undang-undang Perkawinan RI
Dalam
Kompilasi Hukum Islam dengan instruksi presiden RI no. 1 tahun 1991 tanggal 10
Juni 1991, yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan keputusan Menteri Agama RI
no. 154 tahun 1991 telah disebutkan hal-hal berikut :
1. Seorang wanita hamil di luar nikah, dpat
dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
2. Perkawinan dengan wanita hamil yang
disebut pada ayat (1) dpat dilangsungkan tanpa menunggu lebih duhulu kelahiran
anaknya.
3. Dengan dilangsungkannya perkawinan pada
saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang
dikandung lahir.
Untuk
lebih jelasnya, silahkan baca buku : Kompilasi Hukum Islam halaman 92 .
2.
Pendapat Yang Mengharamkan
Meski
demkikian, memang ada juga pendapat yang mengharamkan total untuk menikahi
wanita yang pernah berzina. Paling tidak tercatat ada Aisyah ra, Ali bin Abi
Thalib, Al-Barra` dan Ibnu Mas`ud. Mereka mengatakan bahwa seorang laki-laki
yang menzinai wanita maka dia diharamkan untuk menikahinya. Begitu juga seorang
wanita yang pernah berzina dengan laki-laki lain, maka dia diharamkan untuk dinikahi
oleh laki-laki yang baik (bukan pezina).
Bahkan
Ali bin abi Thalib mengatakan bahwa bila seorang istri berzina, maka wajiblah
pasangan itu diceraikan. Begitu juga bila yang berzina adalah pihak suami.
Tentu saja dalil mereka adalah zahir ayat yang kami sebutkan di atas (aN-Nur :
3).
Selain
itu mereka juga berdalil dengan hadits dayyuts, yaitu orang yang tidak punya
rasa cemburu bila istrinya serong dan tetap menjadikannya sebagai istri.
Dari
Ammar bin Yasir bahwa Rasulullah SAW bersbda,`Tidak akan masuk surga suami yang
dayyuts`. (HR. Abu
Daud)
3.
Pendapat Pertengahan
Sedangkan
pendapat yang pertengahan adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal. Beliau
mengharamkan seseorang menikah dengan wanita yang masih suka berzina dan belum
bertaubat. Kalaupun mereka menikah, maka nikahnya tidak syah.
Namun
bila wanita itu sudah berhenti dari dosanya dan bertaubat, maka tidak ada
larangan untuk menikahinya. Dan bila mereka menikah, maka nikahnya syah secara
syar`i.
Nampaknya pendapat ini agak menengah dan
sesuai dengan asas prikemanusiaan. Karena seseroang yang sudah bertaubat berhak
untuk bisa hidup normal dan mendapatkan pasangan yang baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar