Tentang
siapa saja yang menjadi mahram, para ulama membaginya menjadi dua klasifikasi
besar. Pertama mahram yang bersifat
abadi, yaitu keharaman yang tetap akan terus melekat selamanya antara laki-laki
dan perempuan, apa pun yang terjadi antara keduanya. Kedua mahram yang bersifat
sementara, yaitu kemahraman yang sewaktu-waktu berubah menjadi tidak mahram,
tergantung tindakan-tindakan tertentu yang terkait dengan syariah yang terjadi.
2.
1. Mahram Yang Bersifat Abadi
Para
ulama membagi mahram yang bersifat abadi ini menjadi tiga kelompok berdasarkan
penyebabnya. Yaitu karena sebab hubungan nasab, karena hubungan pernikahan
(perbesanan dan karena hubungan akibat persusuan.
2.1.1.
Mahram Karena Nasab
§
Ibu
kandung dan seterusnya keatas seperti nenek, ibunya nenek.
§
Anak
wanita dan seteresnya ke bawah seperti anak perempuannya anak perempuan.
§
Saudara
kandung wanita.
§
`Ammat
/ Bibi (saudara wanita ayah).
§
Khaalaat
/ Bibi (saudara wanita ibu).
§
Banatul
Akh / Anak wanita dari saudara laki-laki.
§
Banatul
Ukht / anak wnaita dari saudara wanita.
2.1.2.
Mahram Karena Mushaharah (besanan/ipar) Atau Sebab Pernikahan
§
Ibu
dari istri (mertua wanita).
§
Anak
wanita dari istri (anak tiri).
§
Istri
dari anak laki-laki (menantu peremuan).
§
Istri
dari ayah (ibu tiri).
2.1.3.
Mahram Karena Penyusuan
§
Ibu
yang menyusui.
§
Ibu
dari wanita yang menyusui (nenek).
§
Ibu
dari suami yang istrinya menyusuinya (nenek juga).
§
Anak
wanita dari ibu yang menyusui (saudara wanita sesusuan).
§
Saudara
wanita dari suami wanita yang menyusui.
§
Saudara
wanita dari ibu yang menyusui.
2.2.
Mahram Yang Bersifat Sementara
Kemahraman
ini bersifat sementara, bila terjadi sesuatu, laki-laki yang tadinya menikahi
seorang wanita, menjadi boleh menikahinya. Diantara para wanita yang termasuk
ke dalam kelompok haram dinikahi secara sementara waktu saja adalah :
2.2.1
Istri orang lain, tidak
boleh dinikahi tapi bila sudah diceraikan oleh suaminya, maka boleh dinikahi.
2.2.2.
Saudara ipar, atau
saudara wanita dari istri. Tidak boleh dinikahi tapi juga tidak boleh khalwat
atau melihat sebagian auratnya. Hal yang sama juga berlaku bagi bibi dari
istri. Namun bila hubungan suami istri dengan saudara dari ipar itu sudah
selesai, baik karena meninggal atau pun karena cerai, maka ipar yang tadinya
haram dinikahi menjadi boleh dinikahi. Demikian juga dengan bibi dari istri.
Ads by Google
2.2.3.
Wanita yang masih dalam masa Iddah,
yaitu masa menunggu akibat dicerai suaminya atau ditinggal mati. Begitu selesai
masa iddahnya, maka wanita itu halal dinikahi.
2.2.4.
Istri yang telah ditalak tiga,
untuk sementara haram dinikahi kembali. Tetapi seandainya atas kehendak Allah
dia menikah lagi dengan laki-laki lain dan kemudian diceraikan suami barunya
itu, maka halal dinikahi kembali asalkan telah selesai iddahnya dan posisi
suaminya bukan sebagai muhallil belaka.
2.2.5.
Menikah dalam keadaan Ihram,
seorang yang sedang dalam keadaan berihram baik untuk haji atau umrah, dilarang
menikah atau menikahkan orang lain. Begitu ibadah ihramnya selesai, maka boleh
dinikahi.
2.2.6.
Menikahi wanita budak
padahal mampu menikahi wanita merdeka. Namun ketika tidak mampu menikahi wanita
merdeka, boleh menikahi budak.
2.2.7.
Menikahi wanita pezina.
Dalam hal ini selama wanita itu masih aktif melakukan zina. Sebaliknya, ketika
wanita itu sudah bertaubat dengan taubat nashuha, umumnya ulama membolehkannya.
2.2.8.
Menikahi istri yang telah dili`an,
yaitu yang telah dicerai dengan cara dilaknat.
2.2.9.
Menikahi wanita non muslim yang bukan kitabiyah atau wanita musyrikah. Namun begitu wanita itu masuk Islam
atau masuk agama ahli kitab, dihalalkan bagi laki-laki muslim untuk
menikahinya.
Bentuk
kemahraman yang ini semata-mata mengharamkan pernikahan saja, tapi tidak
membuat seseorang boleh melihat aurat, berkhalwat dan bepergian bersama. Yaitu
mahram yang bersifat muaqqat atau sementara. Yang membolehkan semua itu
hanyalah bila wanita itu mahram yang bersifat abadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar