1.
Pengertian
Makna
khitbah atau meminang adalah meminta seorang wanita untuk dinikahi dengan cara
yang dikenal di tengah masyarakat. Tentu saja pinangan itu tidak semata-mata
ditujukan kepada si gadis tanpa sepengetahuan ayahnya yang menjadi wali.
Sebab
pada hakikatnya, ketika berniat untuk menikahi serang gadis, maka gadis itu
tergantung dari ayahnya. Ayahnyalah yang menerima pinangan itu atau tidak dan
ayahnya pula yang nantinya akan menikahkan anak gadisnya itu dengan calon
suaminya.
Sedangkan
ajakan menikah yang dilakukan oleh seorang pemuda kepada seorang pemudi yang
menjadi kekasihnya tanpa sepengetahuan ayah si gadis tidaklah disebut dengan
pinangan. Sebab si gadis sangat bergantung kepada ayahnya. Hak untuk menikahkan
anak gadis memang terdapat pada ayahnya, sehingga tidak dibenarkan seorang
gadis menerima ajakan menikah dari siapapun tanpa sepengetahuan ayahnya.
Meminang
adalah muqaddimah dari sebuah pernikahan. Sebuah tindakan yang telah
disyariatkan Allah SWT sebelum dilakukan pengikatan akad nikah agar
masing-masing pihak bisa mengenal satu sama lain. Selain itu itu agar kehidupan
pernikahan itu dilandasi atas bashirah yang jelas. Dengan berbagai
pertimbangan, Islam menganjurkan untuk merahasiakan meminangan dan hanya boleh
dibicarakana dalam batas keluarga saja, tanpa mengibarkan bendera atau
mengadakan upacara tabuhan genderang dan lain-lain keramaian.
Rasulullah
SAW telah bersabda :
عَنْ
عَامِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ اَلزُّبَيْرِ
عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ
اَللَّهِ r قَالَ: أَعْلِنُوا
اَلنِّكَاحَ - رَوَاهُ أَحْمَدُ
وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ
Dari
Amir bin Abdilah bin Az-Zubair dari Ayahnya RA bahwa Rasulullah SAW
bersabda,"Umumkanlah pernikahan". (HR. Ahmad dan dishahihkan Al-Hakim)
Dari
Ummu Salamah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Kumandangkanlah
pernikahan .... dan rahasiakanlah peminangan.
Tindakan
ini tidak lain adalah demi mencegah dan memelihara kehormatan, nama baik dan
perasaan hati wanita. Khawatir peminangan yang sudah diramaikan itu tiba-tiba
batal karena satu dan lain hal. Apapun alasannya, hal seperti itu pastilah
sangat menyakitkan dan sekaligus merugikan nama baik seorang wanita. Bisa jadi
orang lain akan ragu-ragu meminangnya karena peminang yang pertama telah
mengundurkan diri, sehingga bisa menimbulkan tanda tanya di hati para calon
peminang lainnya. Apakah wanita ini memiliki cacat atau punya masalah lainnya.
Sebaliknya,
bila peminangan ini dirahasiakan atau tidak diramaikan terlebih dahulu,
kalaupun sampai terjadi pembatalan, maka cukup keluarga terdekatlah yang
mengetahuinya. Dan nama baik keluarga tidaklah menjadi taruhannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar