Untuk
bisa dilakukan khitbah atau peminangan, maka paling tidak harus terpenuhi dua
syarat utama.
Pertama
adalah wanita itu terbebas dari segala mawani` (pencegah) dari sebuah
pernikahan, misalnya bahwa wanita itu sedang menjadi istri seseorang. Atau
wanita itu sudah dicerai atau ditinggal mati suaminya, namun masih dalam masa
`idaah. Selain itu juga wanita itu tidak boleh termasuk dalam daftar
orang-orang yang masih menjadi mahram bagi seroang laki-laki. Maka di dalam
Islam tidak dikenal ada seorang laki-laki meminang adiknya sendiri, atau ibunya
sendiri atau bibinya sendiri.
Kedua
adalah bahwa wanita itu tidak sedang dipinang oleh orang lain hingga jelas
apakah pinangan orang lain itu diterima atau ditolak. Sedangkan bila pinangan
orang lain itu belum lagi diterima atau justru sudah tidak diterima, maka
wanita itu boleh dipinang oleh orang lain.
Ads by Google
Dalam
hal ini Allah SWT berfirman :
وَلاَ
جُنَاحَ عَلَيْكُمْ
فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاء أَوْ أَكْنَنتُمْ فِي أَنفُسِكُمْ عَلِمَ اللّهُ أَنَّكُمْ
سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَـكِن لاَّ تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلاَّ أَن
تَقُولُواْ قَوْلاً مَّعْرُوفًا وَلاَ تَعْزِمُواْ عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىَ
يَبْلُغَ الْكِتَابُ
أَجَلَهُ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ
غَفُورٌ حَلِيمٌ
Dan
tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu
menyembunyikan dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut
mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka
secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan perkataan yang ma`ruf . Dan
janganlah kamu ber`azam untuk beraqad nikah, sebelum habis `iddahnya. Dan
ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah
kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.(QS. Al-Baqarah : 235)